A.
Pengertian
Fiqih
Kata
fiqih menurut bahasa artinya “memahami” dan “mengerti”. Iastilah fiqih
dimaksutkan sebagai hasil memahami dan mengetahui nas agama. Hasil pemahaman
tidaklah muncul begitu saja, tetapi mengalami proses dan menggunakan metode
penalaran.
Fiqih berarti juga “paham yang mendalam”. Kata “fa qa ha” atau yang berakar
pada kata itu dalam al-Quran disebut dalam 20 ayat: 19 diantaranya berarti
bentuk tertentu dari kedalaman paham dan kedalaman ilmu yang menyebabkan dapat
diambil manfaat darinya.
Dalam
definisi ini fiqih diibaratkan dengan ilmu karena fiqih itu semacam ilmu
pengetahuan. Memang fiqih itu tidak sama dengn ilmu, fiqih itu bersifat zanni,
karena ia adalah hasil apa yang dicapai melalui ijtihadnya para mujthahid,
sedangakan ilmu itu mengandung arti suatu yang pasti atau qath’i. Namun
dalam zhann dalam fiqih itu kuat, maka ia mendekat kepada ilmu,
karenannya dalam definisi ini ilmu digunakan juga untuk fiqih.
Dapat
diketahui bahwa fiqih itu sebagai berikut:
a.
Fiqih
itu adalah ilmu tentang hukum Allah
b.
Yang
dibicarakan adalah hal-hala yang bersifat amaliayah furuiyah
c.
Pengertian
tentang hukum Allah itu didasarkan kepada dalil tafsili
d.
Fiqih
itu digali dan ditemukan melalui penalaran dan istidlal seorang mujtahid
atau faqih.
Dengan demikian
secara ringkas dapat dikatakan bahwa fiqih itu adalah “dugaan kuat yang dicapai
seseorang mujtahid dalam usahanya menemukan hukum Allah”.
B.
Fiqih
Periode Rasulullah
Periode Rasulullah atau yang disebut dengan periode pertumbuhan,
dimulai sejak kebangkitan (bi’tsah) Nabi Muhammad saw. Sampai beliau wafat (12
Rabiul Awal 11 H/8 Juni 632 M).
Periode ini sangat singat, hanya berlangsung selama 20/22 tahun dan beberapa
bulan saja. Akan tetapi sangat menentukan pengaruhnya terhadap perkembangan
ilmu fiqh selanjutnya yang besar sekali. Masa Rasulullah inilah yang mewariskan
sejumlah nash-nash hukum baik dari Al-Qur’an maupun Al-Sunnah,
mewariskan prinsip-prinsip hukum Islam baik yang tersurat dalam dalil-dalil kulli
maupun yang tersirat dari semangat Al-Qur’an dan Al-Sunnah.
Periode Rasulullah ini dibagi menjadi dua masa yaitu, masa Mekkah
dan masa Madinah. Pertama pada masa Mekkah, diarahkan untuk memperbaiki
akidah, karena akidah yang benar inilah yang menjadi fondasi dalam hidup. Hal
ini dilakukan ketika Nabi masih berada di Mekkah, beliau melakukan dakwah
perorangan secara sembunyi-sembunyi dengan memberikan penekanan terhadap aspek
tauhid. Kemudian diikuti dengan dakwah terbuka. Hal ini memang wajar, bagaikan
mendirikan sebuah bangunan, fondasilah yang dibuat terlebih dahulu, dan setelah
itu di bagian lainnya di atas fondasi itu. Begitu pula halnya membangun manusia
beragama, keimanan dan tauhidlah yang perlu ditanamkan terlebih dahulu, karena
itulah dasar dari agama itu sendiri.
Oleh karena itu, dapat kita
pahami apabila Rasulullah pada masa itu memulai dakwahnya dengan mengubah
keyakinan masyarakat yang musyrik menuju masyarakat yang beraqidah tauhid,
membersihkan hati dan menghiasi diri dengan akhlakul karimah, masa Mekkah ini
dimulai sejak dibangkitkannya Rasulullah sampai berhijrahnya beliau ke Madinah
yaitu dalam waktu 13 tahun.
Kedua, sejak Nabi
hijrah ke Madinah (16 Juli 622M). Di Madinah, tanah air baru bagi kaum
muslimin-kaum muslimin yang bertambah banyak dan terbentuklah masyarakat
muslimin yang menghadapi persoalan-persoalan baru. Jadi pada masa ini
terbentuklah negara Islam yang sendirinya memerlukan seperangkat aturan hukum
untuk mengatur sistem masyarakat Islam Madinah. Oleh karena itu, sejak masa ini
secara berangsur-angsur wahyu Tuhan mulai berisi hukum-hukum, baik karena
sesuatu peristiwa kemaasyarakatan yang memang memerlukan penanganan yuridis
dari nabi, ataupun karena adanya pertanyaan-petranyaan yang diajukan oleh
masyarakat, atau juga wahyu yang diturunkan oleh Allah tanpa suatu sebab
seperti di atas. Pada masa ini fiqh lebih bersifat praktis dan realis,
dalam arti kaum muslimin mencari hukum dari suatu peristiwa tersebut
betul-betul terjadi. Oleh karena itu, di Madinah disyariatkan hukum yang
meliputi keseluruhan bidang ilmu fiqh.
C.
Sumber
Hukum Masa Rasulullah
Sumber hukum pada periode ini adalah wahyu Allah yang diturunkan
kepada Nabi Muhammad, baik yang kata-kata dan maknanya langsung dari Allah
(Alquran) maupun hanya maknanya dari Allah, sedang kata-katanya dari nabi
(hadis).
1.
Al-Quran
Al-Quran diturunkan kepada Rasulullah tidaklah sekaligus, berbeda
dengan turunnya Taurat kepada Nabi Musa. Al-Quran turun sesuai dengan
kejadian/peristiwa dan kasus-kasus tertentu serta menjelaskan hukum-hukumnya,
memberi jawaban atas pertanyaan-pertanyaan atau jawaban terhadap permintaan
fatwa.
Al-Quran disebut juga sebagai mukjizat. Hal ini mengandung arti
bahwa al-Quran memiliki keistimewaan luar biasa yng tidak dapat ditandingi oleh
manusia baik yang berhubungan dengan uslub bahasanya, keindahan susunan
radaksinya atau jangakauan makna yang dikandungnya. Al-Quran juga memiliki
kecantikan dan keorisinalan yang terjamin dari mulai turunya sampai sekarang.
Contoh kasus seperti: larangan menikahi wanita musyrik. Peristiwanya
berkenaan dengan Martsad al-Ganawi yang memina izin kepada Nabi untuk
menikahi wanita musyrikah, maka turun ayat:
وَلا تَنْكِحُوا الْمُشْرِكَاتِ حَتَّى
يُؤْمِنَّ
“Dan janganlah kamu nikahi wanita-wanita musyrik sebelum mereka
beriman”. (al-Baqarah: 221)
Adapun untuk memberi jawaban atau fatwa, misalnya dalam ayat-ayat:
يَسْأَلُونَكَ
مَاذَا يُنْفِقُونَ
“ Mereka bertanya kepadamu tentang apa yang mereka nafkahkan”.
(al-Baqarah: 215)
وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ
“Dan mereka bertanya kepadamu tentang haid”. (Al- Baqarah:
222)
يَسْأَلُونَكَ عَنِ الأنْفَالِ
“Mereka menanyakan kepadamu tentang harta rampasan perang”. (al-Anfal:
1)
يَسْأَلُونَكَ مَاذَا أُحِلَّ لَهُمْ
“Mereka bertanya kepadamu tentang apa yang dihalalkan bagi
mereka”. (Al- Maidah: 4)
وَيَسْتَفْتُونَكَ فِي النِّسَاءِ قُلِ اللَّهُ يُفْتِيكُمْ فِيهِنَّ
“Dan mereka minta fatwa kepadamu tentang para wanita. Katakanlah
: "Allah memberi fatwa kepadamu tentang mereka”. (An-Nisa: 127)
Tugas Rasul yang berkaitandengan Al-Quran ini adalah menyampaikan,
menjelaskan, dan melaksanakannya, seperti dinyatakan dalam ayat:
يَا أَيُّهَا الرَّسُولُ بَلِّغْ مَا
أُنْزِلَ إِلَيْكَ مِنْ رَبِّكَ وَإِنْ لَمْ تَفْعَلْ فَمَا بَلَّغْتَ رِسَالَتَهُ
“Hai Rasul, sampaikanlah apa yang diturunkan kepadamu dari Tuhanmu.
Dan jika tidak kamu kerjakan (apa yang diperintahkan itu, berarti) kamu tidak
menyampaikan amanat-Nya”. (Al-Maidah: 67)
Pada umumnya hukum-hukum dalam Al-Quran bersifat kulli dan
bersifat umum, demikianlah pula penunjukannya terhadap hukumkadang-kadang
bersifat qath’i yaitu jelas dan tegas, tidak bisa ditafsirkan lain. Dan
kadang-kadang bersifat dhani yaitu memungkinkan terjadinya beberapa
penafsiran.
2.
Al-Sunnah
Seperti yang telah kita ketahui Al-Sunnah berfungsi menjelaskan
hukum-hukum yang telah ditegaskan dalam Al-Quran. Seperti shalat dijelaskan
cara-caranya dalam sunnah. Disamping itu juga sebagai penguat hukum-hukum yang
telah ditetapkan Al-Quran. Ada pula Hadits yang memberi hukum tertentu,
sedangkan prinsip-prinsipnya telah ditetapkan dalam Al-Quran.
Penjelasan Rasulullah tentang hukum ini sering dinyatakan dalam
perbuatan Rasulullah sendiri, atau dalam keputusan-keputusannya dan
kebijaksanaannya ketika menyelesaikan satu kasus, atau karena menjawab
pertanyaan hukum yang diajukan kepadanya, bahkan bisa terjadi dengan diamnya
Rasulullah dalam menghadapi perbuatan sahabat yang secara tidak langsung
menunjukkan kepada diperbolehkannya perbuatan tersebut. Hal ini sesuai dengan
ayat:
وَأَنْزَلْنَا إِلَيْكَ الذِّكْرَ
لِتُبَيِّنَ لِلنَّاسِ
“Dan Kami turunkan kepadamu Al Qur'an, agar kamu menerangkan pada
umat manusia apa yang telah diturunkan kepada mereka dan supaya mereka
memikirkan”. (An-Nahl: 44)
Rasulullah apabila dihadapkan kepada peristiwa-peristiwa yang
membutuhkan penetapan hukum, beliau menunggu wahyu. Apabila wahyu tidak turun,
beliau berijtihad dengan berperang kepada semangat ajaran Islam dan dengan cara
musyawarah bersama sahabat-sahabatnya. Bilamana hasil ijtihadnya salah, maka
diperingatkan oleh Allah bahwa ijtihatnya itu salah, serta ditunjukkan yang
benarnya dengan diturunkannya wahyu. Seperti dalam kasus tawaran perang badar
(al-Anfal: 67) dan kasus pemberian izin kepada orang yang tidak turut perang
tabuk (Al-Taubah: 42-43). Apabila tidak diperingatkan oleh Allah, maka berarti
ijtihadnya itu benar. Dari sisi ini jelas bahwa hadits –hadits qath’i yang
berkaitan dengan hukum itu bisa dipastikan adalah penetapan dari Allah juga.
3.
Ijtihaad Pada Masa Rasulullah
Pada zaman Rasulullah pun ternyata Ijtihad itu dilakukan oleh
Rasulullah dan juga oleh para sahabat, bahkan ada kesan Rasulullah mendorong
para sahabatnya untuk berijtihad seperti terbukti dari cara Rasulullah sering
bermusyawarah dengan para sahabatnya dan juga dari kasus Muadz bin Jabal yang
diutus ke Yunan. Hanya saja ijtihad pada zaman ini tidak seluas dengan zaman
setelah Rasulullah, karena anyak masalah-masalah yang dinyatakan kepada
Rasulullah kemudian langsung dijawab dan diselesaikan oleh Rasulullah sendiri.
Disamping itu Ijtihad para sahabat pun apabila salah, Rasulullah
mengembalikannya kepada yang benar. Seperti dalam kasus Ijtihad Amar bin Yasir
yang berjunub yang kemudian berguling-guling dipasir untuk menghilangkan hadats
besarnya. Cara ini salah, kemudian Rasulullah menjelaskan bahwa orang yang
berjunub tidak menemukan air cukup dengan tayamum.
Ijtihad Rasulullah dan pemberian izin kepada para sahabat untuk
berijtihad memberikan hikmah yang besar karena: “memberikan contoh bagaimana
cara baristinbat dan memberi latihan kepada para sahabat bagaimana cara
penarikan hukum dari dalil-dalil yang kulli, agar para ahli hukum Islam
(para fuqaha) sesudah beliau dengan potensi yang ada padanya bisa memecahkan
masalah-masalah baru dengan mengembalikannya kepada prinsip-prinsip yang ada
dalam Al-Quran dan Al-Sunnah”.
Dari uraian singkat ini jelas bahwa pada zaman Rasulullah, sumber
hukum itu adalah Al-Quran dan Al-Sunnah. Keduanya diwariskan kepada generasi
sesudahnya. Dalam hadits dinyatakan:
“aku tinggalkan padamu semua hal dua; kamu tidak akan sesat
apabila berpedoman kepada keduanya, yaitu kitabullah dan sunnah Rasul-Nya.