Follow us

Selasa, 24 Februari 2015

Tagged Under:

Share
A.    Pengertian Fiqih
Kata fiqih menurut bahasa artinya “memahami” dan “mengerti”. Iastilah fiqih dimaksutkan sebagai hasil memahami dan mengetahui nas agama. Hasil pemahaman tidaklah muncul begitu saja, tetapi mengalami proses dan menggunakan metode penalaran.[1] Fiqih berarti juga “paham yang mendalam”. Kata “fa qa ha” atau yang berakar pada kata itu dalam al-Quran disebut dalam 20 ayat: 19 diantaranya berarti bentuk tertentu dari kedalaman paham dan kedalaman ilmu yang menyebabkan dapat diambil manfaat darinya.
Dalam definisi ini fiqih diibaratkan dengan ilmu karena fiqih itu semacam ilmu pengetahuan. Memang fiqih itu tidak sama dengn ilmu, fiqih itu bersifat zanni, karena ia adalah hasil apa yang dicapai melalui ijtihadnya para mujthahid, sedangakan ilmu itu mengandung arti suatu yang pasti atau qath’i. Namun dalam zhann dalam fiqih itu kuat, maka ia mendekat kepada ilmu, karenannya dalam definisi ini ilmu digunakan juga untuk fiqih.
Dapat diketahui bahwa fiqih itu sebagai berikut:
a.       Fiqih itu adalah ilmu tentang hukum Allah
b.      Yang dibicarakan adalah hal-hala yang bersifat amaliayah furuiyah
c.       Pengertian tentang hukum Allah itu didasarkan kepada dalil tafsili
d.      Fiqih itu digali dan ditemukan melalui penalaran dan istidlal seorang mujtahid atau faqih.
Dengan demikian secara ringkas dapat dikatakan bahwa fiqih itu adalah “dugaan kuat yang dicapai seseorang mujtahid dalam usahanya menemukan hukum Allah”.[2]

B.     Fiqih Periode Rasulullah
Periode Rasulullah atau yang disebut dengan periode pertumbuhan, dimulai sejak kebangkitan (bi’tsah) Nabi Muhammad saw. Sampai beliau wafat (12 Rabiul Awal 11 H/8 Juni 632 M).[3] Periode ini sangat singat, hanya berlangsung selama 20/22 tahun dan beberapa bulan saja. Akan tetapi sangat menentukan pengaruhnya terhadap perkembangan ilmu fiqh selanjutnya yang besar sekali. Masa Rasulullah inilah yang mewariskan sejumlah nash-nash hukum baik dari Al-Qur’an maupun Al-Sunnah, mewariskan prinsip-prinsip hukum Islam baik yang tersurat dalam dalil-dalil kulli maupun yang tersirat dari semangat Al-Qur’an dan Al-Sunnah.[4]
Periode Rasulullah ini dibagi menjadi dua masa yaitu, masa Mekkah dan masa Madinah. Pertama pada masa Mekkah, diarahkan untuk memperbaiki akidah, karena akidah yang benar inilah yang menjadi fondasi dalam hidup. Hal ini dilakukan ketika Nabi masih berada di Mekkah, beliau melakukan dakwah perorangan secara sembunyi-sembunyi dengan memberikan penekanan terhadap aspek tauhid. Kemudian diikuti dengan dakwah terbuka. Hal ini memang wajar, bagaikan mendirikan sebuah bangunan, fondasilah yang dibuat terlebih dahulu, dan setelah itu di bagian lainnya di atas fondasi itu. Begitu pula halnya membangun manusia beragama, keimanan dan tauhidlah yang perlu ditanamkan terlebih dahulu, karena itulah dasar dari agama itu sendiri.[5]
 Oleh karena itu, dapat kita pahami apabila Rasulullah pada masa itu memulai dakwahnya dengan mengubah keyakinan masyarakat yang musyrik menuju masyarakat yang beraqidah tauhid, membersihkan hati dan menghiasi diri dengan akhlakul karimah, masa Mekkah ini dimulai sejak dibangkitkannya Rasulullah sampai berhijrahnya beliau ke Madinah yaitu dalam waktu 13 tahun.
[6]Kedua, sejak Nabi hijrah ke Madinah (16 Juli 622M). Di Madinah, tanah air baru bagi kaum muslimin-kaum muslimin yang bertambah banyak dan terbentuklah masyarakat muslimin yang menghadapi persoalan-persoalan baru. Jadi pada masa ini terbentuklah negara Islam yang sendirinya memerlukan seperangkat aturan hukum untuk mengatur sistem masyarakat Islam Madinah. Oleh karena itu, sejak masa ini secara berangsur-angsur wahyu Tuhan mulai berisi hukum-hukum, baik karena sesuatu peristiwa kemaasyarakatan yang memang memerlukan penanganan yuridis dari nabi, ataupun karena adanya pertanyaan-petranyaan yang diajukan oleh masyarakat, atau juga wahyu yang diturunkan oleh Allah tanpa suatu sebab seperti di atas. Pada masa ini fiqh lebih bersifat praktis dan realis, dalam arti kaum muslimin mencari hukum dari suatu peristiwa tersebut betul-betul terjadi. Oleh karena itu, di Madinah disyariatkan hukum yang meliputi keseluruhan bidang ilmu fiqh.



C.     Sumber Hukum Masa Rasulullah
Sumber hukum pada periode ini adalah wahyu Allah yang diturunkan kepada Nabi Muhammad, baik yang kata-kata dan maknanya langsung dari Allah (Alquran) maupun hanya maknanya dari Allah, sedang kata-katanya dari nabi (hadis).
1.      Al-Quran
Al-Quran diturunkan kepada Rasulullah tidaklah sekaligus, berbeda dengan turunnya Taurat kepada Nabi Musa. Al-Quran turun sesuai dengan kejadian/peristiwa dan kasus-kasus tertentu serta menjelaskan hukum-hukumnya, memberi jawaban atas pertanyaan-pertanyaan atau jawaban terhadap permintaan fatwa.
Al-Quran disebut juga sebagai mukjizat. Hal ini mengandung arti bahwa al-Quran memiliki keistimewaan luar biasa yng tidak dapat ditandingi oleh manusia baik yang berhubungan dengan uslub bahasanya, keindahan susunan radaksinya atau jangakauan makna yang dikandungnya. Al-Quran juga memiliki kecantikan dan keorisinalan yang terjamin dari mulai turunya sampai sekarang.[7]
Contoh kasus seperti: larangan menikahi wanita musyrik. Peristiwanya berkenaan dengan Martsad al-Ganawi yang memina izin kepada Nabi untuk menikahi wanita musyrikah, maka turun ayat:
 وَلا تَنْكِحُوا الْمُشْرِكَاتِ حَتَّى يُؤْمِنَّ
Dan janganlah kamu nikahi wanita-wanita musyrik sebelum mereka beriman”. (al-Baqarah: 221)
Adapun untuk memberi jawaban atau fatwa, misalnya dalam ayat-ayat:
يَسْأَلُونَكَ مَاذَا يُنْفِقُونَ
Mereka bertanya kepadamu tentang apa yang mereka nafkahkan”. (al-Baqarah: 215)
وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ
Dan mereka bertanya kepadamu tentang haid”. (Al- Baqarah: 222)
يَسْأَلُونَكَ عَنِ الأنْفَالِ
Mereka menanyakan kepadamu tentang harta rampasan perang”. (al-Anfal: 1)
يَسْأَلُونَكَ مَاذَا أُحِلَّ لَهُمْ
Mereka bertanya kepadamu tentang apa yang dihalalkan bagi mereka”. (Al- Maidah: 4)
وَيَسْتَفْتُونَكَ فِي النِّسَاءِ قُلِ اللَّهُ يُفْتِيكُمْ فِيهِنَّ
Dan mereka minta fatwa kepadamu tentang para wanita. Katakanlah : "Allah memberi fatwa kepadamu tentang mereka”. (An-Nisa: 127)[8]
Tugas Rasul yang berkaitandengan Al-Quran ini adalah menyampaikan, menjelaskan, dan melaksanakannya, seperti dinyatakan dalam ayat:
يَا أَيُّهَا الرَّسُولُ بَلِّغْ مَا أُنْزِلَ إِلَيْكَ مِنْ رَبِّكَ وَإِنْ لَمْ تَفْعَلْ فَمَا بَلَّغْتَ رِسَالَتَهُ
“Hai Rasul, sampaikanlah apa yang diturunkan kepadamu dari Tuhanmu. Dan jika tidak kamu kerjakan (apa yang diperintahkan itu, berarti) kamu tidak menyampaikan amanat-Nya”. (Al-Maidah: 67)
Pada umumnya hukum-hukum dalam Al-Quran bersifat kulli dan bersifat umum, demikianlah pula penunjukannya terhadap hukumkadang-kadang bersifat qath’i yaitu jelas dan tegas, tidak bisa ditafsirkan lain. Dan kadang-kadang bersifat dhani yaitu memungkinkan terjadinya beberapa penafsiran.
2.      Al-Sunnah
Seperti yang telah kita ketahui Al-Sunnah berfungsi menjelaskan hukum-hukum yang telah ditegaskan dalam Al-Quran. Seperti shalat dijelaskan cara-caranya dalam sunnah. Disamping itu juga sebagai penguat hukum-hukum yang telah ditetapkan Al-Quran. Ada pula Hadits yang memberi hukum tertentu, sedangkan prinsip-prinsipnya telah ditetapkan dalam Al-Quran.
Penjelasan Rasulullah tentang hukum ini sering dinyatakan dalam perbuatan Rasulullah sendiri, atau dalam keputusan-keputusannya dan kebijaksanaannya ketika menyelesaikan satu kasus, atau karena menjawab pertanyaan hukum yang diajukan kepadanya, bahkan bisa terjadi dengan diamnya Rasulullah dalam menghadapi perbuatan sahabat yang secara tidak langsung menunjukkan kepada diperbolehkannya perbuatan tersebut. Hal ini sesuai dengan ayat:
وَأَنْزَلْنَا إِلَيْكَ الذِّكْرَ لِتُبَيِّنَ لِلنَّاسِ
“Dan Kami turunkan kepadamu Al Qur'an, agar kamu menerangkan pada umat manusia apa yang telah diturunkan kepada mereka dan supaya mereka memikirkan”. (An-Nahl: 44)
Rasulullah apabila dihadapkan kepada peristiwa-peristiwa yang membutuhkan penetapan hukum, beliau menunggu wahyu. Apabila wahyu tidak turun, beliau berijtihad dengan berperang kepada semangat ajaran Islam dan dengan cara musyawarah bersama sahabat-sahabatnya. Bilamana hasil ijtihadnya salah, maka diperingatkan oleh Allah bahwa ijtihatnya itu salah, serta ditunjukkan yang benarnya dengan diturunkannya wahyu. Seperti dalam kasus tawaran perang badar (al-Anfal: 67) dan kasus pemberian izin kepada orang yang tidak turut perang tabuk (Al-Taubah: 42-43). Apabila tidak diperingatkan oleh Allah, maka berarti ijtihadnya itu benar. Dari sisi ini jelas bahwa hadits –hadits qath’i yang berkaitan dengan hukum itu bisa dipastikan adalah penetapan dari Allah juga.
3.      Ijtihaad Pada Masa Rasulullah
Pada zaman Rasulullah pun ternyata Ijtihad itu dilakukan oleh Rasulullah dan juga oleh para sahabat, bahkan ada kesan Rasulullah mendorong para sahabatnya untuk berijtihad seperti terbukti dari cara Rasulullah sering bermusyawarah dengan para sahabatnya dan juga dari kasus Muadz bin Jabal yang diutus ke Yunan. Hanya saja ijtihad pada zaman ini tidak seluas dengan zaman setelah Rasulullah, karena anyak masalah-masalah yang dinyatakan kepada Rasulullah kemudian langsung dijawab dan diselesaikan oleh Rasulullah sendiri. Disamping itu Ijtihad para sahabat pun apabila salah, Rasulullah mengembalikannya kepada yang benar. Seperti dalam kasus Ijtihad Amar bin Yasir yang berjunub yang kemudian berguling-guling dipasir untuk menghilangkan hadats besarnya. Cara ini salah, kemudian Rasulullah menjelaskan bahwa orang yang berjunub tidak menemukan air cukup dengan tayamum.
Ijtihad Rasulullah dan pemberian izin kepada para sahabat untuk berijtihad memberikan hikmah yang besar karena: “memberikan contoh bagaimana cara baristinbat dan memberi latihan kepada para sahabat bagaimana cara penarikan hukum dari dalil-dalil yang kulli, agar para ahli hukum Islam (para fuqaha) sesudah beliau dengan potensi yang ada padanya bisa memecahkan masalah-masalah baru dengan mengembalikannya kepada prinsip-prinsip yang ada dalam Al-Quran dan Al-Sunnah”.
Dari uraian singkat ini jelas bahwa pada zaman Rasulullah, sumber hukum itu adalah Al-Quran dan Al-Sunnah. Keduanya diwariskan kepada generasi sesudahnya. Dalam hadits dinyatakan:
aku tinggalkan padamu semua hal dua; kamu tidak akan sesat apabila berpedoman kepada keduanya, yaitu kitabullah dan sunnah Rasul-Nya.[9]



[1] Zuhri, hukum islam dalam lintasan sejarah, (Jakarta: Raja Gravindo Persada, 1996) hlm, 1.
[2] Amir Syrifudin, garis-garis besar fiqih, (Jakarta: Kencana, 2010), hlm 6-7.
[3] Kotto Alaiddin, Ilmu Fiqh dan Ushul Fiqh, (Jakarta: Rajawali Pers, 2011), hlm 13.
[4] Djazuli, Ilmu Fiqh: Penggalian, Perkembangan dan Penerapan Hukum Islam, (Jakarta: Kencana, 2010), hlm 140
[5] Kotto Alaiddin, op.cit., hlm 14.
[6] Kotto Alaiddin, op.cit., hlm 14
[7] Zuhri, op.,cit., hlm 35.
[8] Al-Quran digital.
[9] Djazuli, op,.cit., hlm 141-144.

0 komentar:

Posting Komentar

Need an Invite?

Want to attend the wedding event? Be our guest, give us a message.

Nama Email * Pesan *

Our Location