A. Pengertian dan
Macam-Macam HAM
a. Pengertian
menurut perundang-undangan
[1]Istilah
hak asasi manusia menurut bahasa prancis “droit de’home’’, menurut bahasa
inggris adalah “human right” sedangkan menurut bahasa belanda adalah “memen
rechten”. Hak asasi secara umum adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh setiap
manusia sebagai anugerah Tuhan yang dibawa sejak lahir. Hak asasi manusia tidak dapat dicabut atau dihilangkan oleh kekuasaan
lainnya sebab jika itu terjadi maka manusia akan kehilangan martabatnya sebagai
makhluk Tuhan Yang Maha Esa.
Pancasila
dan UUD 1945 secara tersirat dan tersurat mengatur dan memberikan jaminan dan
kepastian terhadap HAM. Pemerintah melalui sidang istimewa MPR telah menetapkan
ketetapan MPR No. XVII/1998, dan selanjutnya dituangkan dalam UU No. 39 Tahun
1999 tentang HAM dan UU No. 26 Tahun 2000 tentang pengadilan HAM.
Menurut
UU NO. 39 Tahun 1999 tentang hak asasi manusia dinyatakan bahwa HAM adalah
seperangkat hak yang melekat. Pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai
anugerah tuhan yang maha esa yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan
dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatannya,
serta perlindungan harkat dan martabat manusia. Sebaliknya, kewajiban dasar
manusia adalah seperangkat kewajiban yang jika tidak dilaksanakan, tidak
memungkinkan terlaksana demi tegaknya hak asasi manusia.
Adapun
ciri-ciri HAM sebagai berikut.
1. Hakiki
(ada pada setiap diri manusia sebagai makhluk Tuhan).
2. Universal,
hak yang berlaku untuk semua orang.
3. Permanen
dan tidak dapat dicabut.
4. Tak
dapat dibagi, semua orang berha mendapatkan hak.
Adapun
macam-macam HAM sebagai berikut;
a.
Hak asasi
pribadi
1) Hak
beragama dan beribadah;
2) Hak
mengeluarkan pendapat, berbicara;
3) Hak
hidup;
4) Hak
kebebasan bergerak.
b.
Hak asasi di
bidang politik
1) Hak
memilih dan dipilih dalam pemilu;
2) Hak
ikut serta dalam pemerintahan;
3) Hak
untuk mendirikan pertai politik dan menjadi anggota.
c.
Hak asasi di
bidang ekonomi
1) Memiliki
sesuatu;
2) Memilih
dan memperoleh pekerjaan;
3) Mendapatkan
jaminan kerja dan kesehatan;
4) Mendapat
upah, cuti, dan berdagang.
d.
Hak asasi di
bidang sosial budaya
1) Hak
untuk mendapat pendidikan;
2) Hak
cita untuk dipublikasikan;
3) Hak
mengembangkan seni, kebudayaan.
e.
Hak untuk
memajukan ilmu dan teknologi
1) Hak
asasi di bidang hukum;
2) Hak
untuk mendapat perlakuan yang sama dalam hukum;
3) Jaminan
akan rasa aman dan keadilan yang sama.
f.
Hak asasi di
bidang perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan
1) Hak
prosedur pengakuan, menjadi saksi;
2) Hak
dalam penangkapan, penggeledahan dan peradilan.
g.
Hak asasi di
bidang hankam
1) Hak
dan kewajiban dan pembelaan negara
2) Hak
mendapat suaka kepada orang lain;
3) Hak
jaminan rasa aman dan tertib.[2]
0 komentar:
Posting Komentar