Follow us

Selasa, 24 Februari 2015

Tagged Under:

Share
A.    Pengertian dan Macam-Macam HAM
a.       Pengertian menurut perundang-undangan
[1]Istilah hak asasi manusia menurut bahasa prancis “droit de’home’’, menurut bahasa inggris adalah “human right” sedangkan menurut bahasa belanda adalah “memen rechten”. Hak asasi secara umum adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh setiap manusia sebagai anugerah Tuhan yang dibawa sejak lahir. Hak asasi manusia tidak  dapat dicabut atau dihilangkan oleh kekuasaan lainnya sebab jika itu terjadi maka manusia akan kehilangan martabatnya sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.
Pancasila dan UUD 1945 secara tersirat dan tersurat mengatur dan memberikan jaminan dan kepastian terhadap HAM. Pemerintah melalui sidang istimewa MPR telah menetapkan ketetapan MPR No. XVII/1998, dan selanjutnya dituangkan dalam UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU No. 26 Tahun 2000 tentang pengadilan HAM.
Menurut UU NO. 39 Tahun 1999 tentang hak asasi manusia dinyatakan bahwa HAM adalah seperangkat hak yang melekat. Pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai anugerah tuhan yang maha esa yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatannya, serta perlindungan harkat dan martabat manusia. Sebaliknya, kewajiban dasar manusia adalah seperangkat kewajiban yang jika tidak dilaksanakan, tidak memungkinkan terlaksana demi tegaknya hak asasi manusia.
Adapun ciri-ciri HAM sebagai berikut.
1.      Hakiki (ada pada setiap diri manusia sebagai makhluk Tuhan).
2.      Universal, hak yang berlaku untuk semua orang.
3.      Permanen dan tidak dapat dicabut.
4.      Tak dapat dibagi, semua orang berha mendapatkan hak.
Adapun macam-macam HAM sebagai berikut;
a.       Hak asasi pribadi
1)      Hak beragama dan beribadah;
2)      Hak mengeluarkan pendapat, berbicara;
3)      Hak hidup;
4)      Hak kebebasan bergerak.
b.      Hak asasi di bidang politik
1)      Hak memilih dan dipilih dalam pemilu;
2)      Hak ikut serta dalam pemerintahan;
3)      Hak untuk mendirikan pertai politik dan menjadi anggota.
c.       Hak asasi di bidang ekonomi
1)      Memiliki sesuatu;
2)      Memilih dan memperoleh pekerjaan;
3)      Mendapatkan jaminan kerja dan kesehatan;
4)      Mendapat upah, cuti, dan berdagang.
d.      Hak asasi di bidang sosial budaya
1)      Hak untuk mendapat pendidikan;
2)      Hak cita untuk dipublikasikan;
3)      Hak mengembangkan seni, kebudayaan.
e.       Hak untuk memajukan ilmu dan teknologi
1)      Hak asasi di bidang hukum;
2)      Hak untuk mendapat perlakuan yang sama dalam hukum;
3)      Jaminan akan rasa aman dan keadilan yang sama.
f.       Hak asasi di bidang perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan
1)      Hak prosedur pengakuan, menjadi saksi;
2)      Hak dalam penangkapan, penggeledahan dan peradilan.
g.      Hak asasi di bidang hankam
1)      Hak dan kewajiban dan pembelaan negara
2)      Hak mendapat suaka kepada orang lain;
3)      Hak jaminan rasa aman dan tertib.[2]



[1] M Affandy, kewargaan smk 1, (jakarta 2003), hal 55.
[2] Ibid, hal 57.

0 komentar:

Posting Komentar

Need an Invite?

Want to attend the wedding event? Be our guest, give us a message.

Nama Email * Pesan *

Our Location