Follow us

Selasa, 24 Februari 2015

Nyaris

23.33 Unknown
Indonesia sejak zaman kemerdekaan berusaha memberikan layanan pendidikan yang baik untuk masyarakat. Semua itu terbukti dari prestasi yang sudah diraih hingga saat ini. Namun, di balik itu banyak masalah belum terselesaikan.

"Selain berita baik mengenai prestasi Indonesia sejak dulu, ada pula berita buruknya,” ujar Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan pada acara silaturahim dengan kepala Dinas Pendidikan, Senin (1/12/2014) di kantorKementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

Mendikbud menjelaskan, 75 persen sekolah di Indonesia tidak memenuhi standar layanan minimal pendidikan. Berdasarkan pemetaan Kemendikbud terhadap 40.000 sekolah pada 2012, diketahui bahwa isi, proses, fasilitas, dan pengelolaan sebagian besar sekolah saat ini masih belum sesuai standar pendidikan yang baik seperti diamanatkan undang-undang.

Tak hanya itu. Nilai rata-rata uji kompetensi guru yang diharapkan standarnya mencapai 70 belum terpenuhi.

"Nilai rata-rata guru kita, yang kita harapkan 70, namun yang sekarang baru 44,5,” ujar Mendikbud.

Untuk itu, lanjut Mendikbud, pengembangan dan pembinaan guru menjadi fokus utama pemerintah ke depan. Mendikbud menambahkan, bila kompetensi guru memenuhi standar yang ada, maka layanan pendidikan yang baik bisa terwujud.

Posisi Indonesia di beberapa hasil analisis mengenai pendidikan juga menunjukkan bahwa masih banyak yang perlu dievaluasi dan diperbaiki.

"Kita posisinya nomor 40 dari 40 negara, apa pun cara yang kita siapkan, apa pun kesiapannya, apa pun alasannya, fakta ini terjadi," kata Mendikbud.

Ini semua karena kurangnya keseriusan dalam mempersiapkan layanan pendidikan yang baik, serta masih kurangnya motivasi dari para siswa dalam mendapatkan pendidikan.

"Selama satu dekade ini kita stagnan, sementara yang lain sedang mempersiapkan pertarungan dunia," ujar Mendikbud.

Untuk itu, perlu ada keseriusan dalam memperbaiki kondisi tersebut serta dukungan dari berbagai pihak.


A.    Pengertian dan Macam-Macam HAM
a.       Pengertian menurut perundang-undangan
[1]Istilah hak asasi manusia menurut bahasa prancis “droit de’home’’, menurut bahasa inggris adalah “human right” sedangkan menurut bahasa belanda adalah “memen rechten”. Hak asasi secara umum adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh setiap manusia sebagai anugerah Tuhan yang dibawa sejak lahir. Hak asasi manusia tidak  dapat dicabut atau dihilangkan oleh kekuasaan lainnya sebab jika itu terjadi maka manusia akan kehilangan martabatnya sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.
Pancasila dan UUD 1945 secara tersirat dan tersurat mengatur dan memberikan jaminan dan kepastian terhadap HAM. Pemerintah melalui sidang istimewa MPR telah menetapkan ketetapan MPR No. XVII/1998, dan selanjutnya dituangkan dalam UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU No. 26 Tahun 2000 tentang pengadilan HAM.
Menurut UU NO. 39 Tahun 1999 tentang hak asasi manusia dinyatakan bahwa HAM adalah seperangkat hak yang melekat. Pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai anugerah tuhan yang maha esa yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatannya, serta perlindungan harkat dan martabat manusia. Sebaliknya, kewajiban dasar manusia adalah seperangkat kewajiban yang jika tidak dilaksanakan, tidak memungkinkan terlaksana demi tegaknya hak asasi manusia.
Adapun ciri-ciri HAM sebagai berikut.
1.      Hakiki (ada pada setiap diri manusia sebagai makhluk Tuhan).
2.      Universal, hak yang berlaku untuk semua orang.
3.      Permanen dan tidak dapat dicabut.
4.      Tak dapat dibagi, semua orang berha mendapatkan hak.
Adapun macam-macam HAM sebagai berikut;
a.       Hak asasi pribadi
1)      Hak beragama dan beribadah;
2)      Hak mengeluarkan pendapat, berbicara;
3)      Hak hidup;
4)      Hak kebebasan bergerak.
b.      Hak asasi di bidang politik
1)      Hak memilih dan dipilih dalam pemilu;
2)      Hak ikut serta dalam pemerintahan;
3)      Hak untuk mendirikan pertai politik dan menjadi anggota.
c.       Hak asasi di bidang ekonomi
1)      Memiliki sesuatu;
2)      Memilih dan memperoleh pekerjaan;
3)      Mendapatkan jaminan kerja dan kesehatan;
4)      Mendapat upah, cuti, dan berdagang.
d.      Hak asasi di bidang sosial budaya
1)      Hak untuk mendapat pendidikan;
2)      Hak cita untuk dipublikasikan;
3)      Hak mengembangkan seni, kebudayaan.
e.       Hak untuk memajukan ilmu dan teknologi
1)      Hak asasi di bidang hukum;
2)      Hak untuk mendapat perlakuan yang sama dalam hukum;
3)      Jaminan akan rasa aman dan keadilan yang sama.
f.       Hak asasi di bidang perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan
1)      Hak prosedur pengakuan, menjadi saksi;
2)      Hak dalam penangkapan, penggeledahan dan peradilan.
g.      Hak asasi di bidang hankam
1)      Hak dan kewajiban dan pembelaan negara
2)      Hak mendapat suaka kepada orang lain;
3)      Hak jaminan rasa aman dan tertib.[2]



[1] M Affandy, kewargaan smk 1, (jakarta 2003), hal 55.
[2] Ibid, hal 57.
A.    Pengertian Fiqih
Kata fiqih menurut bahasa artinya “memahami” dan “mengerti”. Iastilah fiqih dimaksutkan sebagai hasil memahami dan mengetahui nas agama. Hasil pemahaman tidaklah muncul begitu saja, tetapi mengalami proses dan menggunakan metode penalaran.[1] Fiqih berarti juga “paham yang mendalam”. Kata “fa qa ha” atau yang berakar pada kata itu dalam al-Quran disebut dalam 20 ayat: 19 diantaranya berarti bentuk tertentu dari kedalaman paham dan kedalaman ilmu yang menyebabkan dapat diambil manfaat darinya.
Dalam definisi ini fiqih diibaratkan dengan ilmu karena fiqih itu semacam ilmu pengetahuan. Memang fiqih itu tidak sama dengn ilmu, fiqih itu bersifat zanni, karena ia adalah hasil apa yang dicapai melalui ijtihadnya para mujthahid, sedangakan ilmu itu mengandung arti suatu yang pasti atau qath’i. Namun dalam zhann dalam fiqih itu kuat, maka ia mendekat kepada ilmu, karenannya dalam definisi ini ilmu digunakan juga untuk fiqih.
Dapat diketahui bahwa fiqih itu sebagai berikut:
a.       Fiqih itu adalah ilmu tentang hukum Allah
b.      Yang dibicarakan adalah hal-hala yang bersifat amaliayah furuiyah
c.       Pengertian tentang hukum Allah itu didasarkan kepada dalil tafsili
d.      Fiqih itu digali dan ditemukan melalui penalaran dan istidlal seorang mujtahid atau faqih.
Dengan demikian secara ringkas dapat dikatakan bahwa fiqih itu adalah “dugaan kuat yang dicapai seseorang mujtahid dalam usahanya menemukan hukum Allah”.[2]

B.     Fiqih Periode Rasulullah
Periode Rasulullah atau yang disebut dengan periode pertumbuhan, dimulai sejak kebangkitan (bi’tsah) Nabi Muhammad saw. Sampai beliau wafat (12 Rabiul Awal 11 H/8 Juni 632 M).[3] Periode ini sangat singat, hanya berlangsung selama 20/22 tahun dan beberapa bulan saja. Akan tetapi sangat menentukan pengaruhnya terhadap perkembangan ilmu fiqh selanjutnya yang besar sekali. Masa Rasulullah inilah yang mewariskan sejumlah nash-nash hukum baik dari Al-Qur’an maupun Al-Sunnah, mewariskan prinsip-prinsip hukum Islam baik yang tersurat dalam dalil-dalil kulli maupun yang tersirat dari semangat Al-Qur’an dan Al-Sunnah.[4]
Periode Rasulullah ini dibagi menjadi dua masa yaitu, masa Mekkah dan masa Madinah. Pertama pada masa Mekkah, diarahkan untuk memperbaiki akidah, karena akidah yang benar inilah yang menjadi fondasi dalam hidup. Hal ini dilakukan ketika Nabi masih berada di Mekkah, beliau melakukan dakwah perorangan secara sembunyi-sembunyi dengan memberikan penekanan terhadap aspek tauhid. Kemudian diikuti dengan dakwah terbuka. Hal ini memang wajar, bagaikan mendirikan sebuah bangunan, fondasilah yang dibuat terlebih dahulu, dan setelah itu di bagian lainnya di atas fondasi itu. Begitu pula halnya membangun manusia beragama, keimanan dan tauhidlah yang perlu ditanamkan terlebih dahulu, karena itulah dasar dari agama itu sendiri.[5]
 Oleh karena itu, dapat kita pahami apabila Rasulullah pada masa itu memulai dakwahnya dengan mengubah keyakinan masyarakat yang musyrik menuju masyarakat yang beraqidah tauhid, membersihkan hati dan menghiasi diri dengan akhlakul karimah, masa Mekkah ini dimulai sejak dibangkitkannya Rasulullah sampai berhijrahnya beliau ke Madinah yaitu dalam waktu 13 tahun.
[6]Kedua, sejak Nabi hijrah ke Madinah (16 Juli 622M). Di Madinah, tanah air baru bagi kaum muslimin-kaum muslimin yang bertambah banyak dan terbentuklah masyarakat muslimin yang menghadapi persoalan-persoalan baru. Jadi pada masa ini terbentuklah negara Islam yang sendirinya memerlukan seperangkat aturan hukum untuk mengatur sistem masyarakat Islam Madinah. Oleh karena itu, sejak masa ini secara berangsur-angsur wahyu Tuhan mulai berisi hukum-hukum, baik karena sesuatu peristiwa kemaasyarakatan yang memang memerlukan penanganan yuridis dari nabi, ataupun karena adanya pertanyaan-petranyaan yang diajukan oleh masyarakat, atau juga wahyu yang diturunkan oleh Allah tanpa suatu sebab seperti di atas. Pada masa ini fiqh lebih bersifat praktis dan realis, dalam arti kaum muslimin mencari hukum dari suatu peristiwa tersebut betul-betul terjadi. Oleh karena itu, di Madinah disyariatkan hukum yang meliputi keseluruhan bidang ilmu fiqh.



C.     Sumber Hukum Masa Rasulullah
Sumber hukum pada periode ini adalah wahyu Allah yang diturunkan kepada Nabi Muhammad, baik yang kata-kata dan maknanya langsung dari Allah (Alquran) maupun hanya maknanya dari Allah, sedang kata-katanya dari nabi (hadis).
1.      Al-Quran
Al-Quran diturunkan kepada Rasulullah tidaklah sekaligus, berbeda dengan turunnya Taurat kepada Nabi Musa. Al-Quran turun sesuai dengan kejadian/peristiwa dan kasus-kasus tertentu serta menjelaskan hukum-hukumnya, memberi jawaban atas pertanyaan-pertanyaan atau jawaban terhadap permintaan fatwa.
Al-Quran disebut juga sebagai mukjizat. Hal ini mengandung arti bahwa al-Quran memiliki keistimewaan luar biasa yng tidak dapat ditandingi oleh manusia baik yang berhubungan dengan uslub bahasanya, keindahan susunan radaksinya atau jangakauan makna yang dikandungnya. Al-Quran juga memiliki kecantikan dan keorisinalan yang terjamin dari mulai turunya sampai sekarang.[7]
Contoh kasus seperti: larangan menikahi wanita musyrik. Peristiwanya berkenaan dengan Martsad al-Ganawi yang memina izin kepada Nabi untuk menikahi wanita musyrikah, maka turun ayat:
 وَلا تَنْكِحُوا الْمُشْرِكَاتِ حَتَّى يُؤْمِنَّ
Dan janganlah kamu nikahi wanita-wanita musyrik sebelum mereka beriman”. (al-Baqarah: 221)
Adapun untuk memberi jawaban atau fatwa, misalnya dalam ayat-ayat:
يَسْأَلُونَكَ مَاذَا يُنْفِقُونَ
Mereka bertanya kepadamu tentang apa yang mereka nafkahkan”. (al-Baqarah: 215)
وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ
Dan mereka bertanya kepadamu tentang haid”. (Al- Baqarah: 222)
يَسْأَلُونَكَ عَنِ الأنْفَالِ
Mereka menanyakan kepadamu tentang harta rampasan perang”. (al-Anfal: 1)
يَسْأَلُونَكَ مَاذَا أُحِلَّ لَهُمْ
Mereka bertanya kepadamu tentang apa yang dihalalkan bagi mereka”. (Al- Maidah: 4)
وَيَسْتَفْتُونَكَ فِي النِّسَاءِ قُلِ اللَّهُ يُفْتِيكُمْ فِيهِنَّ
Dan mereka minta fatwa kepadamu tentang para wanita. Katakanlah : "Allah memberi fatwa kepadamu tentang mereka”. (An-Nisa: 127)[8]
Tugas Rasul yang berkaitandengan Al-Quran ini adalah menyampaikan, menjelaskan, dan melaksanakannya, seperti dinyatakan dalam ayat:
يَا أَيُّهَا الرَّسُولُ بَلِّغْ مَا أُنْزِلَ إِلَيْكَ مِنْ رَبِّكَ وَإِنْ لَمْ تَفْعَلْ فَمَا بَلَّغْتَ رِسَالَتَهُ
“Hai Rasul, sampaikanlah apa yang diturunkan kepadamu dari Tuhanmu. Dan jika tidak kamu kerjakan (apa yang diperintahkan itu, berarti) kamu tidak menyampaikan amanat-Nya”. (Al-Maidah: 67)
Pada umumnya hukum-hukum dalam Al-Quran bersifat kulli dan bersifat umum, demikianlah pula penunjukannya terhadap hukumkadang-kadang bersifat qath’i yaitu jelas dan tegas, tidak bisa ditafsirkan lain. Dan kadang-kadang bersifat dhani yaitu memungkinkan terjadinya beberapa penafsiran.
2.      Al-Sunnah
Seperti yang telah kita ketahui Al-Sunnah berfungsi menjelaskan hukum-hukum yang telah ditegaskan dalam Al-Quran. Seperti shalat dijelaskan cara-caranya dalam sunnah. Disamping itu juga sebagai penguat hukum-hukum yang telah ditetapkan Al-Quran. Ada pula Hadits yang memberi hukum tertentu, sedangkan prinsip-prinsipnya telah ditetapkan dalam Al-Quran.
Penjelasan Rasulullah tentang hukum ini sering dinyatakan dalam perbuatan Rasulullah sendiri, atau dalam keputusan-keputusannya dan kebijaksanaannya ketika menyelesaikan satu kasus, atau karena menjawab pertanyaan hukum yang diajukan kepadanya, bahkan bisa terjadi dengan diamnya Rasulullah dalam menghadapi perbuatan sahabat yang secara tidak langsung menunjukkan kepada diperbolehkannya perbuatan tersebut. Hal ini sesuai dengan ayat:
وَأَنْزَلْنَا إِلَيْكَ الذِّكْرَ لِتُبَيِّنَ لِلنَّاسِ
“Dan Kami turunkan kepadamu Al Qur'an, agar kamu menerangkan pada umat manusia apa yang telah diturunkan kepada mereka dan supaya mereka memikirkan”. (An-Nahl: 44)
Rasulullah apabila dihadapkan kepada peristiwa-peristiwa yang membutuhkan penetapan hukum, beliau menunggu wahyu. Apabila wahyu tidak turun, beliau berijtihad dengan berperang kepada semangat ajaran Islam dan dengan cara musyawarah bersama sahabat-sahabatnya. Bilamana hasil ijtihadnya salah, maka diperingatkan oleh Allah bahwa ijtihatnya itu salah, serta ditunjukkan yang benarnya dengan diturunkannya wahyu. Seperti dalam kasus tawaran perang badar (al-Anfal: 67) dan kasus pemberian izin kepada orang yang tidak turut perang tabuk (Al-Taubah: 42-43). Apabila tidak diperingatkan oleh Allah, maka berarti ijtihadnya itu benar. Dari sisi ini jelas bahwa hadits –hadits qath’i yang berkaitan dengan hukum itu bisa dipastikan adalah penetapan dari Allah juga.
3.      Ijtihaad Pada Masa Rasulullah
Pada zaman Rasulullah pun ternyata Ijtihad itu dilakukan oleh Rasulullah dan juga oleh para sahabat, bahkan ada kesan Rasulullah mendorong para sahabatnya untuk berijtihad seperti terbukti dari cara Rasulullah sering bermusyawarah dengan para sahabatnya dan juga dari kasus Muadz bin Jabal yang diutus ke Yunan. Hanya saja ijtihad pada zaman ini tidak seluas dengan zaman setelah Rasulullah, karena anyak masalah-masalah yang dinyatakan kepada Rasulullah kemudian langsung dijawab dan diselesaikan oleh Rasulullah sendiri. Disamping itu Ijtihad para sahabat pun apabila salah, Rasulullah mengembalikannya kepada yang benar. Seperti dalam kasus Ijtihad Amar bin Yasir yang berjunub yang kemudian berguling-guling dipasir untuk menghilangkan hadats besarnya. Cara ini salah, kemudian Rasulullah menjelaskan bahwa orang yang berjunub tidak menemukan air cukup dengan tayamum.
Ijtihad Rasulullah dan pemberian izin kepada para sahabat untuk berijtihad memberikan hikmah yang besar karena: “memberikan contoh bagaimana cara baristinbat dan memberi latihan kepada para sahabat bagaimana cara penarikan hukum dari dalil-dalil yang kulli, agar para ahli hukum Islam (para fuqaha) sesudah beliau dengan potensi yang ada padanya bisa memecahkan masalah-masalah baru dengan mengembalikannya kepada prinsip-prinsip yang ada dalam Al-Quran dan Al-Sunnah”.
Dari uraian singkat ini jelas bahwa pada zaman Rasulullah, sumber hukum itu adalah Al-Quran dan Al-Sunnah. Keduanya diwariskan kepada generasi sesudahnya. Dalam hadits dinyatakan:
aku tinggalkan padamu semua hal dua; kamu tidak akan sesat apabila berpedoman kepada keduanya, yaitu kitabullah dan sunnah Rasul-Nya.[9]



[1] Zuhri, hukum islam dalam lintasan sejarah, (Jakarta: Raja Gravindo Persada, 1996) hlm, 1.
[2] Amir Syrifudin, garis-garis besar fiqih, (Jakarta: Kencana, 2010), hlm 6-7.
[3] Kotto Alaiddin, Ilmu Fiqh dan Ushul Fiqh, (Jakarta: Rajawali Pers, 2011), hlm 13.
[4] Djazuli, Ilmu Fiqh: Penggalian, Perkembangan dan Penerapan Hukum Islam, (Jakarta: Kencana, 2010), hlm 140
[5] Kotto Alaiddin, op.cit., hlm 14.
[6] Kotto Alaiddin, op.cit., hlm 14
[7] Zuhri, op.,cit., hlm 35.
[8] Al-Quran digital.
[9] Djazuli, op,.cit., hlm 141-144.

PERSEPSI MUSLIM YANG KELIRU TERHADAP KERJA
A.    Pendahuluan
إِنَّ اللَّهَ لا يُغَيِّرُ مَا بِقَوْمٍ حَتَّى يُغَيِّرُوا مَا بِأَنْفُسِهِمْ

Sesungguhnya Allah tidak akan merubah nasib sesuatu kaum, kecuali mereka berusaha bersungguh-sungguh mengubah keadaan yang ada pada diri mereka sendiri. (QS.ar-Ra’d [13]:11).[1] Ayat yang senada dalam al-Qur’an banyak kita temukan yang pada dasarnya menjelaskan dan memberi makna pada kehidupan yang percaya pada campur tangan Allah dengan menugaskan hamba-Nya yang patuh dan jujur tidak pernah korup dalam mendistribusikan rezeki kepada semua makhluk di muka bumi. Hal ini juga mendorong manusia berusaha untuk benar-benar menjadikan Allah sebagai satu-satunya kekuatan yang berkuasa, dan melakukan amal perbuatan baik, secara vertikal maupun horizontal.[2]
Sesungguhnya Allah senang melihat hamba-Nya bersusah payah (kelelahan) dalam mencari rezeki yang halal. (HR. Ath-Thabrani).
Dalam hadis diatas Allah telah menjelaskan bahwa Ia sangat senang melihat orang yang bekerja bersusah payah untuk mencari rezeki yang halal lagi berkah. Namun dalam bekerja, terkadang manusia tidak memiliki landasan untuk dijadikan petunjuk yang baik dalam bekerja. Mereka melupakan iman dan takwa, sehingga bekerjapun tidak memandang keberkahan dan halal atau haramnya pekerjaan tersebut. Disinilah persepsi yang keliru dalam kerja, hal ini dapat mengakibatkan ketidakadilan, kezaliman, dan merugikan orang lain bahkan dapat merugikan diri sendiri.



B.     Etos Kerja Islami
Sebagaimana telah dijelaskan bahwa seluruh aktivitas hidup manusia, perlu dikaitkan dengan kesadaran dengan adanya akhirat. Akan tetapi naif, manusia cenderung mudah kehilangan perspektif hidup yang hakiki karena mudah terpengaruh oleh pesona duniawi yang mutlak fana. Dalam konteks pilihan bidang kerja, upaya untuk memilih pekerjaan dan menumbuhkan etos kerja yang islami menjadi satu keharusan. Tanpa upaya tersebut, yang bisa diraih semata-mata nilai material yang secara kuantitas hanya menjanjikan kepuasan semu. Padahal dibalik nilai material tersebut ada nilai yang lebih luhur, yakni nilai spiritual barupa “berkah”. Bagaimanapun, penghasilan yang diperoleh dengan cara tidak halal, cepat atau lambat akan menjadi sumber malapetaka bagi diri sendiri, keluarga, masyarakat, negara, bahkan keluhuran agama.
Kerja dalam pengertian luas adalah bentuk usaha yang dilakukan manusia, baik dalam hal materi atau nonmateri, intelektual atau fisik, maupun hal-hal yang berkaitan dengan masalah keduniaan atau keakhiratan. Adapun pengertian kerja secara khusus adalah potensi yang dikeluarkan manusia untuk memenuhi tuntutan hidupnya berupa makanan, pakaian, tempat tinggal, dan peningkatan taraf hidupnya. Islam mempunyai perhatian besar terhadap kerja, baik dalam pengertiannya yang umum maupun khusus. Dalam tradisi Islam, kerja dinilai sebagai sesuatu yang paling tinggi, dan di lingkungan birokrasi pemerintah dan politik, kerja masuk dalam kategori profesi yang sulit.[3]
Sebagai indikator umum, batapa banyak orang yang secara kasat mata tampak sukses dalam meniti kehidupannya, baik sebagai ilmuan, hartawan, maupun penguasa, namun keluarga yang bersangkutan hancur berantakan. Bahkan pada titik ekstrim, beberapa kasus menunjukkan orang-orang terhormat yang melakukan korupsi/manipulasi dengan menzalimi hak-hak orang banyak. Sebaliknya, jika kita bekerja dalam koridor keberkahan, walau secara materi biasa-biasa saja, tetapi tampak bahagia-nyaman-sejahtera, antara lain karena sehat, anak cucu sukses sehingga menambah keluhuran dan kemuliaan keluarga. Dari kedua gambaran tersebut tampak ada sesuatu yang hilang dalam kiprah yang dijalani, yaitu adalah keberkahan hidup ![4]
Dalam bekerja harus ada persepsi yang baik, bukan dengan halal-haram-hantam, tetapi dengan halal, baik dan tidak berlebihan. Perlu di ingat bahwa peraih keuntungan dengan menimbulkan kerugian orang lain akan memicu kebencian, yang kemudian menggumpal menjadi jeritan batin yang pada gilirannya bisa dikeluarkan dalam doa-doa yang akan segera dijawab oleh Allah. Dalam ungkapan baku disebutkan bahwa doa orang-orang yang teraniaya niscaya mustajab.
Ethos berasal dari bahasa yunani yang berarti ciri, sifat atau kedewasaan, adat istiadat, atau juga kecendrungan moral, pandangan hidup yang dimiliki oleh seseorang, suatu golongan atau bangsa.[5]
Pembahasan etos kerja ini penting untuk memberikan pemahaman yang benar terhadap bagaimana islam memandang kerja. Perintah bekerja secara eksplisit di dalam Al-Qur’an diiringi pula dengan pemberian motivasi agar bekerja dilakukan dengan penuh keikhlasan dan dalam bingkai yang telah ditentukan Rasul.
C.     Motivasi Kerja Dalam Islam
Kehidupan manusia tidak lepas dari masalah usaha sebagai salah satu perwujudan aktivitasnya, baik mental maupun fisik. Kekuatan motivasi dalam bekerja dalam islam adalah fastabiqul-khairat (berlomba-lomba dalam kebaikan). [6]Dengan pekerjaan manusia dapat memperoleh kepuasan tertentu karena terpenuhi kebutuhanya. Bekerja merupakan kegiatan pokok dari aktivitas kemanusiaan yang dapat dibagi menjadi sejumlah dimensi, yaitu :
1.      Dimensi fisiologis
Adalah dimensi yang memandang bahwa manusia bukanlah mesin. Manusia dalam bekerja, tidak dapat disamakan dengan mesin. Mesin dapat melakukan tugas secara terus menerus, dengan irama kerja yang monoton dan kecepatan yang dikehendaki.
2.      Dimensi psikologis
Dimensi kerja di samping merupakan suatu beban, juga merupakan suatu kebutuhan. Denagan demikian bekerja juga merupakan upaya mengembangkan kepribadian.
3.      Dimensi ikatan sosial dan kelompok
Pekerjaan dapat menjadi pengikat sosial dan kelompok karena pekerjaan dapat menjadi cara seseorang untuk memasuki suatu ikatan kelompok tertentu. Dengan pekerjaan seseorang akan memperoleh teman-teman tempat berkumpul, berdiskusi, menghalau kesepian atau aktivitas lain yang berarti.
4.      Dimensi kekuasaan ekonomi
Ada 3 aspek: pertama, bahwa kekuasaan dalam bekerja selalu ada. Kedua, bahwa pekejaan merupakan sumber mata pencaharian bagi seseorang, pekerjaan dapat menjadi sumber kegiatan ekonomi untuk masa sekarang aupun masa yang akan datang. Ketiga, bahwa setiap orang dalam pekerjaan akan mmberikan sumbangan berdasarkan apa yang sudah mereka lakukan.
Etos kerja dengan demikian adalah cara kerja yang memiliki tiga dasar, yaitu :
1.      Keinginan untuk menjunjung mutu pekerjaan.
2.      Menjaga harga diri dalam melaksanakan pekerjaan.
3.      Kemampuan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat melalui karya profesional.
Cara yang diberikan Rasulullah dalam memberikan tuntunan bekerja juga dilakukan dengan memberikan motivasi. Motivasi Rasulullah memberikan nilai terhadap hasil kerja yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sebagai sedekah. Di samping itu, bekerja dinyatakan sebagai upaya menjaga diri.
Banyak pekerjaan yang dapat dilakukan sesuai kemampuan yang dimiliki, sehingga tidak ada alasan yang dapat membenarkan orang tidak bekerja. Untuk bekerja memang dibutuhkan kemampuan dan kemauan. Banyak orang yang dilihat dari fisiknya mampu untuk bekerja, tapi tidak mempunyai pekerjaan karena ia tidak mau bekerja. Begitu juga sebaliknya, mau saja tidak cukup untuk melakukan suatu pekerjaan, apalagi di zaman yang persaingannya tinggi seperti sekarang. Kalau seseorang tidak mempunyai kemampuan fisik ataupun kemampuan teknis dan akademis sulit baginya untuk dapat masuk dalam lapangan pekerjaan yang diinginkannya. Inilah yang menyebakan para tunakarya, yang akhirnya turun kejalan menadahkan tangan, dan mengharapkan belas kasih orang lain. Kasarnya, mereka meminta jerih payah orang.







D.  Hawa Nafsu Merusak Nilai Kerja Sebagai Ibadah
           Sebagaimana dijelaskan sebelumnya, bahwa bekerja keras mencari harta pada jalan yang benar adalah bagian dari ibadah dan mencari keberkahan, berjalan pada jalan yang benar akan menghantarkan kita pada ketentraman dan kebahagiaan yang sejati. Harta bukan tujuan, ia hanya sebatas sarana untuk tukar-menukar manfaat dan memenuhi kebutuhan baik ibadah (zakat, haji, infak, sadaqah), fisik (diri sendiri, keluarga, dan kerabat) maupun sosial kemasyarakatan. Jika orang islam melihat dan menggunakan dunia sebagai tujuan dan kenikmatan akhir, ia akan berubah menjadi hawa nafsu yang mengantarkan peiliknya pada kerusakan dan kehancuran jangka panjang.[7]
           Sebagaimana kita ketahui bahwa iblis – setan akan berusaha memisahkan orang dari kedekatannya dengan Allah, mendorong orang dalam bekerja untuk berlaku curang, tidak jujur, dia benci pada pekerja yang rendah hati dan pemurah, dengan berbagai strategi dan jurus, iblis – setan berusaha agar orang bekerja dengan pertimbangan hawa nafsu, salah satu cara mengendalikan hawa nafsu, dilakukan adalah dengan meningkatkan rasa yang takut atas kebesaran Allah, tajut atas neraca perhitungan Allah, dan takut atas azab Allah, sebagaimana Allah menjelaskan dalam QS. An-Naazi’aat [79]: 40-41
وَأَمَّا مَنْ خَافَ مَقَامَ رَبِّهِ وَنَهَى النَّفْسَ عَنِ الْهَوَى

40. Dan adapun orang-orang yang takut kepada kebesaran Tuhannya dan menahan diri dari keinginan hawa nafsunya,
فَإِنَّ الْجَنَّةَ هِيَ الْمَأْوَى

41. maka sesungguhnya syurgalah tempat tinggal(nya).


           Manusia berbeda dengan hewan, karena hewan hanya memiliki naluri dan insting, sedangkan manusia dilengkapi dengan akal pikiran sebagai alat mempertimbangkan rasionalitas suatu masalah, dan hati nurani untuk mempertimbangkan baik buruknya suatu masalah. Keinginan untuk bekerja keras, untuk kaya agar dapat menjadi dermawan dan menunaikan ibadah haji adalah contoh hawa nafsu yang baik. tetapi ketika tujuan yang baik itu dicapai dengan cara korupsi, menipu, menerima suap atau curang dalam kerja, berarti tujuan itu telah dikotori oleh nafsu yang jahat.
           Melawan hawa nafsu jauh lebih sulit dibanding mengalahkan musuh ketika berperang, sebagaimana Rasullullah menjelaskan ketika pulang dari perang badar dengan kemenangan yang gemilang: “kita kembali dari perang yang kecil menuju perang yang besar.” Para sahabat pun bertanya: “perang apakah itu ya, Rasulullah?” rasul menjawab: “berjuang melawan hawa nafsu” agar terhindar dari kekuasaan hawa nafsu dan selalu berada dalam agama Allah, agar setiap aktivitas yang kita lakukan tidak dirusak oleh hawa nafsu kia sendiri.[8]
           Islam merekomendasikan untuk mencari harta sebanyak-banyaknya, tapi islam melarang keras apabila dalam mencapainya menghalalkan segala cara. Renungkan dengan baik firman Allah ini: (QS. Al-Isra’ [17]: 70)
وَلَقَدْ كَرَّمْنَا بَنِي آدَمَ وَحَمَلْنَاهُمْ فِي الْبَرِّ وَالْبَحْرِ وَرَزَقْنَاهُمْ مِنَ الطَّيِّبَاتِ وَفَضَّلْنَاهُمْ عَلَى كَثِيرٍ مِمَّنْ خَلَقْنَا تَفْضِيلا

 Dan sesungguhnya telah Kami muliakan anak-anak Adam, Kami angkut mereka di daratan dan di lautan , Kami beri mereka rezki dari yang baik-baik dan Kami lebihkan mereka dengan kelebihan yang sempurna atas kebanyakan makhluk yang telah Kami ciptakan.



E.   Persepsi Muslim Yang Keliru Terhadap Kerja
يَعْمَلُونَ لَهُ مَا يَشَاءُ مِنْ مَحَارِيبَ وَتَمَاثِيلَ وَجِفَانٍ كَالْجَوَابِ وَقُدُورٍ رَاسِيَاتٍ اعْمَلُوا آلَ دَاوُدَ شُكْرًا وَقَلِيلٌ مِنْ عِبَادِيَ الشَّكُورُ

13. Para jin itu membuat untuk Sulaiman apa yang dikehendakinya dari gedung-gedung yang tinggi dan patung-patung dan piring-piring yang seperti kolam dan periuk yang tetap. Bekerjalah hai keluarga Daud untuk bersyukur . Dan sedikit sekali dari hamba-hambaKu yang berterima kasih
          
           Dalam cuplikan diatas Allah tidak semata-mata hanya menyuruh hambanya untuk bekerja, tetapi Allah juga menyediakan tempat untuk bekerja, melapangkandan menyerahkan bumi jagat raya ini kepada manusia untuk dimanfaatkan semaksimal mungkin dalam usaha mencari rezeki yang berkah, Allah juga mengingatkan agar manusia tidak lupa bersyukur dan berterima kasih kepada-Nya. Dan diakhirat akan ditanya bukti syukur dan terima kasih itu:
هُوَ الَّذِي جَعَلَ لَكُمُ الأرْضَ ذَلُولا فَامْشُوا فِي مَنَاكِبِهَا وَكُلُوا مِنْ رِزْقِهِ وَإِلَيْهِ النُّشُورُ

15. Dialah Yang menjadikan bumi itu mudah bagi kamu, maka berjalanlah di segala penjurunya dan makanlah sebahagian dari rezki-Nya. Dan hanya kepada-Nya-lah kamu (kembali setelah) dibangkitkan. (QS. Al-Mulk [67]: 15)
          
           Dua ayat ini merupakan prinsip yang penting dalam islam, dan harus dipegang teguh oleh setiap muslim. Dalam kapasitasnya sebagai khalifah mengemban salah satu fungsi untuk memakmurkan bumi, oleh karena itu manusia dilarang bermalas-malasan. Namun, dalam persepsinya manusia yang mampu bekerja secara fisik dan rohaninya, mereka malah bermalas-malasan dan enggan bekerja. Mereka hanya berselimut tawakal kepada Allah, hal ini merupakan kekeliruan yang terus berlanjut akan menimbulkan kebodohan dan kemiskinan.
           Tanpa berusaha, manusia akan menghadapi kesulitan dunia maupun akhiratnya. Sebaik-baik makanan adalah makanan dari hasil jerih payahnya sendiri, bukan dari perbuatan yang tercela. Rasulullah secara tegas menyatakan (1) sekiranya salah seorang diantara kamu mengambil sehelai tali, lalu membawa seikat kayu bakar diatas bahunya lalu menjualnya, hal itu lebih baik baginya daripada meminta-meminta kepada orang lain, baik ia beri atau ia tolak (HR. Bukhari)[9], (2) melarang umatnya untuk meminta-minta, karena perbuatan ini akan menurunkan citra umat islam itu sendiri, (3) sedekah itu tidak halal bagi orang yang mempunyai harta dan orang yang masih mempunyai harta dan orang yang masih mempunyai kekuatan sempurna untuk berusaha (4) barang siapa meminta-minta kepada orang lain untuk menambah hartanya tanpa sesuatu yang mendesak, berarti telah menampar mukanya sendiri dan di akhirat nanti ia akan memakan batu membara dari neraka (HR. Tirmizi)[10].
           [11]Hadis ini menunjukkan pentingnya (1) kemandirian ekonomi bagi setiap muslim, (2) ketidaktergantungan kepada belas kasihan orang lain, (3) memiliki dorongan untuk bekerja keras, berusaha sekuat tenaga, dengan satu niatan bahwa bekerja, berusaha berbisnis merupakan sebuah ibadah yang bernilai tinggi, dan (4) sebaliknya jika orang Islam mewariskan budaya malas dan meminta-minta padahal dia mampu bekerja, berarti ia sudah memesan tiket kesulitan di hari akhirat.
           Bekerja dalam pandangan islam bukan hanya untuk memenuhi kebutuhan hidup, tetapi juga merupakan suatu kewajiban agama, sehingga perlu diperhatikan cara dan proses kerja yang akan membawa konsekuensi terhadap hasil. Namun kenyataanya, sering terjadi kesalahan dalam memahami aturan islam, yang menganggap bekerja hanya urusan duniawi saja, dan tidak memiliki dimensi ibadah.[12]
           Dalam paradigma manusia, konsep kerja atau pemahaman kerja belum bisa dikatakan paham dalam artian luas atau sempurna. Banyak masyarakat yang beranggapan bahwa kerja hanya untuk menghasilkan uang yang dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan dan keinginannya. Jika tidak ada pondasi iman atau akhlak yang baik di dalam diri manusia, maka mereka akan mudah terkena tipu daya setan dengan memilih pekerjaan yang haram (tidak berkah). Mereka tidak memahami ajaran kerja yang baik yang sesuai dengan tuntunan Allah swt. Padahal kerja yang baik merupakan salah satu sarana ibadah untuk mengabdi kepada Allah dan bersyukur kepada-Nya. Namun pada hakikatnya, manusia sendiri yang menghilangkan arti kerja itu sebagai ibadah.
           Zaman yang modern pada saat ini bnyak ditemukan pekerjaan yang tidak melihat halal atau haram, menghilangkan arti tanggung jawab, tidak memandang syariat kerja, bahkan melalaikan Allah swt yang telah memberikan rezeki kepada umat manusia. “Misalnnya para pejabat-pejabat tinggi yang mengejar jabatan, mereka bekerja dengan tidak maksimal, ketika dia rapat dengan para pejabat lainnya, dia melakukan perbuatan yang justru memalukan, yaitu tidur. Dari contoh diatas dapat dipahami bahwa pajabat itu tidak bertanggung jawab dalam bekerja, hanya duduk di kursi jabatan tanpa adanya kerja yang nyata. Pekerjaan itu memang halal, tapi dalam persepsinya yang salah. Dalam pekerjaan itu, pejabat menganggap “yang penting datang, duduk, mendengarkan”. Padahal dalam bekerja, kita hrus mengoptimalkan pekerjaan kita dengan baik dan bertanggung jawab.
           Untuk menghindari hal-hal yang tidak dikehendaki dalam persepsi kerja, perlu di tumbuhkan etos kerja yang islami sebagai berikut.
1.    Niat ikhlas karena Allah swt. Semata: bahwa perbutan manusia akan diperhitungkan sesuai dengan niatnya (sesungguhnya segala perbuatan bergantung pada niatnya; dan seseorang akan memperoleh-pahala-sesuai dengan apa yang di niatkan-HR.Asy-Syaikhain).
Niat ikhlas akan menyadarkan bahwa:
a)      Allah swt sedang memantau kerja kita,
b)      Allah swt menjadi tujuan kita,
c)      Segala yang diperoleh wajib disyukuri,
d)     Rezeki harus digunakan dan dibelanjakan pada jalan yang benar,
e)      Menyadari apa saja yang kita peroleh pasti ada pertanggung jawabannya kepada Allah swt.
2.    Kerja keras; bekerja dengna sungguh-sungguh, sepenuh hati, jujur, dan mencari kerja yang halal dengan cara yang halal pula. Orang yang bekerja keras dikelompokkan sebagai mujahid di jalan Allah. Pesan Rasulullah saw.: sesungguhnya Allah mencintai hamba-Nya yang bekerja dan terampil. Barang siapa bersusah payah mencari nafkah untuk keluarganya, maka dia serupa dengan seorang mujahid di jalan Allah. (HR.Ahmad) ;sebaliknya islam mengutuk perbuatan bermalas-malasan.
3.    Memiliki cita-cita tinggi.
Luth (2001 : 42) menunjukkan pula landasan moral kerja yang harus dibangun. Menurutnya, landasan moral kerja telah didefinisikan sebagai jilai-nilai dasar agama yang menjadi tempat berpijak dalam membangun dan memulai kerja. Adapun landasan-landasan moral bekerja tersebut adalah sebagai berikut:
1.      Merasa terpantau; sesungguhnya menyadari bahwa segala apa saja yang dikerjakan tidak pernah lepas dalam rekaman dan penglihatan Allah swt. (surah Az-Zalzalah (99):7-8)[13]
2.      Jujur; kesucian murni yang memberikan jaminan kebahagiaan spiritual karena kebenaran berbuat, ketepatan bekerja, bisa dipercaya, dan tidak mau berbuat dusta (surah az-zumar (39); 32-34)[14]
3.      Amanah; seseorang memberi kepercayaan kepada orang lain karena orang tersebut dipandang jujur. kepercayaan tersebut dipandang reward secara tulus dan tak ternilai harganya pada orang yang jujur. Bukan sesuatu yang mustahil bila seseorang akan terus menjadikan sifat jujur menghiasi aktivitasnya dalam bekerja maupun kehidupannya sehari-hari. Sifat dan sikap ini segera akan menciptakan opini publik yang secara positif ikut menghargai kebaikannya (surah Al-Anfal (8): 27-28)[15]
4.      Takwa; melakukan apa yang telah diperintahkan dan meninggalkan segala sesuatu yang dilarang agama. Dengan membiasakan diri terhadap hal-hal yang baik dan menolak segala yang tercela, secara otomatis menjadikan seseorang “berbeda” dari kebanyakan orang. Takwa melahirkan manusia yang memiliki kepribadian terpuji, diantaranya adalah pribadi yang taat beragama, pribadi yang gemar berbuat kebajikan, dan pribadi yang tidak mau dikotori oleh perbuatan tercela. Orang-orang bertakwa mendapat penghargaan yang lebih dari Allah.
           Agar tidak mudah kehilangan persepektif, manusia perlu secara terus-menerus berupaya merektualisasi diri dalam ketiga aspeknya: kognitif-afektif-psikommotorik-melalui berbagai akses pencerahan transendental sehingga apapun yang dilakukannya senantiasa terkait dengan kesadaran Ilahiyah. Sehubungan dengan ini, Yusanto (2002: 114) telah mengalurkan upaya pemeliharaan etos kerja dengan menguti beberapa hadis sebagai berikut.
Islam mendorong setiap muslim untuk selalu bekerja keras serta bersungguh-sungguh mencurahkan tenaga dan kemampuan dalam bekerja. Dorongan utama seorang muslim dalam bekerja adalah bahwa aktivitas kerjanya itu dalam pandangan Islam merupakan bagisn dalam ibadah, karena bekerja merupakan pelaksanaan salah satu kewajiban, dan hasil usaha yang diperoleh seorang muslim dari kerja kerasnya dinilai sebagai penghasilan yang mulia. Tidaklah seseorang diantara kamu makan suatu makanan lebih baik dari pada memakan dari hasil keringatnya sendiri. (HR. AL-Baihaqi).[16]
Barang siapa pada malam hari merasakan kelelahan dari upaya keterampilan kedua tangannya pada siang hari, maka pada malam itu dia diampuni. (HR. Ahmad).[17]
Sesungguhnya Allah senang melihat hamba-Nya bersusah payah (kelelahan) dalam mencari rezeki yang halal. (HR. Ad-dailami).
Ya Allah ! berikanlah keberkahan kepada umatku, pada usaha yang dilakukannya di pagi hari. (HR. At-Tirmizi).
Saking cintanya Rasulullah saw. Pernah mencium tangan Sa’ad bin Mu’adz tatkala beliau melihat tangan kasarnya bekas kerja keras, seraya berkata: ‘(ini adalah) dua tangan yang dicintai Allah’.
           Disimpulkan bahwa seorang muslim dalam menjalankan setiap pekerjaan haruslah bersungguh-sungguh dan penuh semangat. Dengan kata lain, harus dengan etos kerja yang tinggi. Seorang muslim adalah seorang pekerja lebih, mempunyai disiplin yang tinggi, produktif, dan inovatif.[18]






[1]Al-qur’an al karim.
[2] Hasan Ali. Manajemen bisnis Syariah. (Yokyakarta: Pustaka Belajar, 2009). Hlm 1-2.
[3] Abdul Aziz Al Khayyath, Etika Bekerja Dalam Islam ( Jakarta: Gema Insani Press, 1994), hlm 22.
[4] Jusmalian,  Bisnis berbasis syariah.( Jakarta: Bumi Aksara, 2008). Hlm 75.
[5] Enizar, hadis ekonomi, (Jakarta: Rajawali Pers, 2013) hlm. 2.
[6] Ibid. Hlm 70.
[7] Mujiarto Aliaras Wahid,Membangun Karakter dan Kepribadian Kewirausaan, (Yogyakarta : Graha Ilmu,2006) hlm.95
[8] Ali ikhwan. 2005. Menjadi Hamba Rabbani. Jakarta: pustaka maghfirah. Hlm 18.
[9] Sanad terakhir hadis ini adalah abu Hurairah, dan diriwayatkan oleh muslim, al-Turmuzi, al-Nasa’i, op.cit.,juz 5, hlm. 95-9; malik op.cit., hlm. 662.
[10] Shahih. HR Ahmad (IV/165), Ibnu Khuzaimah (no. 2446), dan ath-Thabrani dalam al-Mu’jamul-Kabir (IV/15, no. 3506-3508). Lihat Shahih al-Jami’ish-Shaghir, no. 6281.
[11] Hasan Ali, op.cit, hlm 64.
[12] Ibid. Hlm 8.
9 Barangsiapa yang mengerjakan kebaikan seberat dzarrahpun, niscaya dia akan melihat (balasan)nya: Dan barangsiapa yang mengerjakan kejahatan sebesar dzarrahpun, niscaya dia akan melihat (balasan)nya pula.
10 Maka siapakah yang lebih zalim daripada orang yang membuat-buat dusta terhadap Allah dan mendustakan kebenaran ketika datang kepadanya? Bukankah di neraka Jahannam tersedia tempat tinggal bagi orang-orang yang kafir?: Dan orang yang membawa kebenaran dan membenarkannya, mereka itulah orang-orang yang bertakwa: Mereka memperoleh apa yang mereka kehendaki pada sisi Tuhan mereka. Demikianlah balasan orang-orang yang berbuat baik.
 11 Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengkhianati Allah dan Rasul dan janganlah kamu mengkhianati amanat-amanat yang dipercayakan kepadamu, sedang kamu mengetahui: Dan ketahuilah, bahwa hartamu dan anak-anakmu itu hanyalah sebagai cobaan dan sesungguhnya di sisi Allah-lah pahala yang besar.
[16] Husaini A. Majid Hasyim, Syarah Riyadhush Shalihin 2 (Surabaya, PT Bina Ilmu, 1993).
[17] Shahih HR. Ahmad. Musnad Imam Ahmad (kampung sunnah.org).
[18] Ma’ruf Abdullah, Wirausaha Berbasis Syari’ah..., hlm. 80.

Need an Invite?

Want to attend the wedding event? Be our guest, give us a message.

Nama Email * Pesan *

Our Location